Secara Hukum, IKN Sudah Memenuhi Aspek Sebagai Ibukota Negara Indonesia
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan direncanakan akan menggantikan Jakarta setelah menjadi Ibu Kota sejak tahun 1961. Perpindahan Ibu Kota ini sudah memenuhi aspek legalitas secara hukum dalam UU No 3 Tahun 2022 demi menyongsong Indonesia Emas.
Hal ini dipaparkan oleh Pakar Hukum yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNAIR dan KPS Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana UNAIR, Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb saat dijumpai di ASEEC Tower Unair, Sabtu, (02/12/23).
Menurut Dr. Prawitra, ketika suatu negara memindahkan ibukotanya adalah hal yang lazim. Karena, perpindahn suatu ibukota sudah kerap terjadi dibeberapa negara. Salah satu contoh adalah Amerika Serikat memindahkan ibukotanya dari New York City ke Washington DC pada tahun 1790.
“Bahkan, tetangga kita Malaysia memisahkan pusat pemerintahan dengan pusat ekonomi. Dimana, pusat pemerintahan berada di Putera Jaya sementara pusat perekonomian tetap ada di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, pemindahan ibu kota sesungguhnya adalah hal yang lazim terjadi,” tutur Dr. Prawitra.
Terlebih lagi, lanjut Dr. Prawitra, mengingat luasnya wilayah NKRI selalu menjadi pertanyaan kenapa pemindahan ibu kota harus dipindahkan ke Kalimantan. Hal ini karena alasan yang paling utama adalah persoalan-persoalan urban yang kerap terjadi seperti kepadatan penduduk, kemacetan dan potensi banjir. Terlebih lagi, kondisi geografis posisi Jakarta saat ini sesungguhnya berada di bawah permukaan laut.
“Lalu kenapa Kalimantan yang dipilih. Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, negara harus sesegera mungkin keluar dari middle income trap, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia sudah menjadi keharusan,” terangnya.
Oleh sebab itu, apabila pembangunan tersentralisasi di Jakarta dan pulau Jawa kondisi ini kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan sustainable, tidak termanfaatkannya potensi daerah secara optimal.
“Maka dari itu, harapan ketika Ibu kota di pindah ke Kaimantan dapat membawa ke arah pemerataan pertumbuhan dan pembangnan ekonomi untuk keluar dari middle income trap tersebut. Serta, dapat mewujudkan Indonesia memiliki Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan dan berketahanan. Serta, menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia,” imbunya.
Hal inilah yang menjadi alasan utama lahirnya UU No 3 tahun 2022 tentang IKN. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik harus mendukung program pemerintah. Karena, sebagaimana yang dicantumkan dalam UU No 3 tahun 2022 IKN mempunyai visi, misi, asas maupun prinsip yang kesemuanya bertujuan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
“Dengan pemindahan ibukota dari Jakarta ke kalimatan, diharapkan tetap memperhatikan substansi legalitas dalam segala aspek. Meskipun telah ada UU No 3 tahun 2022 tentang IKN, akan tetapi aplikasi dari UU tersebut maupun peraturan turunannya tetap harus diawasi secra maksimal supaya tidak terjadi potensi-potensi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara maupun juga dapat merusak lingkungan,” ungkap Dr. Prawitra. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito