Usman Ketua Hukum Perguruan Kyokushinkai Ditetapkan Sebagai Tersangka
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP, Usman Wibisono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Hal ini sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/136/SP2HP-8/LP. 429.22/III/ RES.1.24/2023/Satreskrim.
Erick Sastrodikoro selaku Sekjen perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Surabaya yang telah profesional dengan melakukan prosedur yang berlaku telah menetapkan Usman sebagai tersangka.
“Ulah Usman yang melakukan demonstrasi, dianilai telah membuat gaduh masyarakat karena telah menimbulkan ujaran kebencian,” kata Erick, Minggu, (26/03/23).
Menurut Erick, dengan ditetapkan Usman sebagai tersangka dalam kasus ini, maka secara tidak langsung apa yang diungkapkan Usman selama ini adalah bohong semua dan diduga ada tujuan jahat.
“Usman selalu berkata-kata bohong tanpa bukti, dan itu tentunya sudah disidik oleh penyidik kepolisian yang menetapkan Usman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik,” tegasnya.
Tak hanya Usman, penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap Liliana Herawati atas sangkaan pasal 266 membuat dan menggunakan Akta Palsu. Sehingga, ada dua tersangka yakni Usman selalu Ketua Departemen Hukum dan Liliana Herawati selaku Ketua Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do yang meributkan dana Perkumpulan PMK.
Lebih lanjut Erick mengatakan, dengan penerapan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik terhadap Usman maka publik bisa menilai bahwa tudingan pihak Usman terhadap Tjandra Sridjaja selama ini adalah tanpa dasar dan tanpa bukti alias bohong semata, diduga bertujuan jahat.
Kebohongan-kebohongan yang dimaksud Erick adalah antara lain terkait fitnah dana raib, padahal dana tersebut milik perkumpulan seutuhnya. Dengan demikian kata Erick apa yang disampaikan Usman adalah bohong, sebab kata Erick dana milik Perkumpulan saat ini ada di Bank atas nama Perkumpulan sedang Usman bukan anggota Perkumpulan.
“Justru setelah mengetahui Liliana Herawati diam-diam mendirikan Yayasan PMK, pada Januari 2019 maka pada tanggal 17 November 2019 Tjandra Sridjaja sebagai ketua DPP Perguruan PMK menyatakan berhenti dan menolak tawaran sebagai Penasehat karena tidak bersedia mendua, hal itu sebagaimana dituangkan dalam notulen rapat,” terangnya..
Menyambung komentar Erick, Bambang Irwanto juga menegaskan, perkumpulan PMK Kyokushinkai didirikan sesuai hukum dan nama tersebut terlebih dahulu diajukan ke Kemenkumham RI dan setelah disetujui.
Bambang menegaskan kembali, baru dibuat akta dan mendapat pengesahan. Sehingga, bualan Usman terbukti tidak benar. Liliana Herawati bersama Usman saat ini sengaja menteror untuk tujuan jahatnya. Sedangkan merk logo perkumpulan baru dimohonkan tahun 2022 untuk mengakomodir 150-180 warga yang mendukung perkumpulan agar tetap bisa latihan dan sudah dapat sertifikat dari HAKI, meskipun Liliana keberatan tapi berdasarkan sidang telah diputuskan keberatan ditolak dan berkekuatan hukum tetap sehingga semuanya terbukti sudah sah dan benar.
“Saya tegaskan semua fitnah Usman adalah bohong, dan Upaya Liliana Herawati adalah jahat. Sehingga, penetapan tersangka Liliana Herawati dan Usman Wibisono sudah memenuhi unsur dan cukup alat buktinya,” pungkasny.
Bambang Irwanto juga membantah bahwa dirinya dipecat karena dirinya mengundurkan diri sejak tahun 2014 alasan kesehatan. Sedangkan Yunus Hariyanto selaku ketua dewan guru PMK Kyokushinkai menambahkan bahwa waktulah yang akan membuktikan siapa penjahat dan pengkhianat PMK sebenarnya.
Ditambahkan dia, dana itu milik perkumpulan bukan pribadi siapapun juga, sehingga kalau Yayasan inginkan mintalah dengan santun ke perkumpulan dengan semangat persaudaraan (kewenangan rapat pleno Perkumpulan).
“Mereka pikir kalau Shihan Tjandra Sridjaja Ketum Perkumpulan tahun 2015 sampai dengan 2021 setuju pasti semua pengurus saat ini ikut setuju, jelas ini irrasional tidak mungkin soal dana tidak semudah itu,” paparnya.
“Dengan Liliana H dan Usman saat ini melibatkan Orang orang diluar PMK Kyokushinkai untuk memaksa minta uang dengan terror, maka saya khawatir kalau berlanjut akan sia sia pengorbanan Guru Besar kami Hanshi Nardi T. Nirwanto (Almarhum). Semoga aparat penegak hukum segera menuntaskan sesuai hukum,” tutup Yunus. (*)
- Pewarta : Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito