Pengusaha Surabaya Gugat Bank Danamon Terkait Kredit Kerja Tak Diperpanjang Sepihak
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Akibat kredit kerja tidak diperpanjang secara sepihak, pengusaha asal Kota Surabaya bernama Linda A melalui Kuasa Hukum menggugat Bank Danamon.
Bilmard B Putra dan Robert Mantinia selaku kuasa hukum penggugat dalam rilis resminya pada Minggu, (27/08/23) di Surabaya menjelaskan telah melakukan pengajuan gugatan wanprestasi terhadap Bank Danamon (tergugat).
Kuasa Hukum Bilmard B menjelaskan bahwa, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo. Hal itu dikarenakan pihak Danamon selaku tergugat menghentikan kredit kerja secara sepihak.
“Penggugat selaku debitur tergugat sesuai dengan surat persetujuan pemberian fasilitas kredit pada 11 Oktober 2017 sebesar Rp 11 miliar dengan suku bunga 9,5 persen tiap tahun. Sementara denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pokok sebesar 20 persen,:” kata Bilmard.
Sementara, lanjut Bilmard, pembayaran kredit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta, dan sejak kredit diajukan pembayaran selalu lancar dan tak ada kendala. Dan kredit kerja tersebut diperpanjang setiap tahun.
“Jadi tiap tahun Linda selaku Debitur punya proges penjualan bagus, tokonya produktif dan masih berjalan, maka Bank seharusnya diperpanjang kreditnya. Jadi kredit untuk modal kerja. Sementara jaminan kredit yang diajukan adalah rumah dan toko di Sidoarjo,” terangnya.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum penggugat pihak Bank Danamon tiba-tiba menghentikan kredit ke pihak tergugat selaku debitur pada bulan Oktober 2022 dengan alasan suami Linda (Penggugat) yakni Thung Decky memiliki hutang KPR di bank Danamon. Atas hal itu kedua belah pihak lantas melakukan mediasi yang dilakukan di kantor Cabang Bank Danamon Surabaya. Hasil dari mediasi itu pihak Danamon menyampaikan ada solusinya kalau diperpanjang kredit Linda dengan cara dilunasi hutangnya Thung Decky sebesar Rp 1,5 M.
Setelah membuat perjanjian secara lisan Decky dengan pihak Bank Danamon, jika Januari 2023 tidak bisa membayar hutangan, rumahnya akan dilelang.
Akhirnya pada Desember Tahun 2022 hutang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut dilunasi oleh Decky. demi menunjukkan itikad baik dan juga Agar kredit kerja Istrinya Linda Diperpanjang oleh Bank Danamon.
Setelah menjalankan apa yang disepakati dengan Bank Danamon dengan melunasi KPR Thung pihak Bank Danamon tidak kunjung memperpanjang kredit Linda, yang terjadi sekitar Bulan Maret dan April 2023 Linda justru dikirim surat peringatan dari bank Danamon yang isinya hutang kredit Linda disuruh melunasi sebesar Rp 15 M, sampai akhirnya terbit risalah lelang. Padahal Decky dan Linda sudah menjalankan kemauan Bank Danamon, untuk melunasi hutang KPR Decky sebesar Rp 1.5 M.
“Saat Linda mau perpanjang kredit, namun pihak bank Danamon tidak bisa, dengan alasan hutang kredit kerja Rp 15 M, harus dilunasi,” tegasnya.
Pada 22 Juni 2023 pihak bank Danamon memberitahukan ke pihak Decky dan Linda pada 26 Juni 2023 akan dilakukan lelang.
“Linda Anggriani seakan merasa dijebak Oleh Bank Danamon dan bertanya-tanya ini ada apa. padahal Linda ini masih sanggup membayar angsuran kredit, tapi pihak bank bersikeras ingin melelang jaminannya. Tapi kalau disuruh bayar sekaligus Rp 15 miliar, ya gak bisa. Bisanya ya mengangsur dan toko ini masih produktif,” tandasnya menceritakan.
Lanjut Bilmard saat mediasi pihak Danamon sendiri yang memberikan solusi, supaya Linda bisa mengangsur kembali dengan syarat hutang Decky dilunasi. Tapi faktanya bank Danamon yang semena-mena dengan menghentikan fasilitas kredit secara sepihak.
“Klien saya jelas tidak bisa bayar, seperti peruntukannya adalah kredit kerja, uang pinjaman tersebut seluruhnya sudah berbentuk barang stok toko aluminium milik Linda. Harusnya Pihak Bank Danamon tidak boleh serta merta begitu, apalagi toko klien kami masih beroperasional, pihak Danamon bisa lihat ke toko klien kami, bahwa uang yang dipinjam adalah untuk usaha dan seluruhnya dibelanjakan Aluminium dan besi,” pungkas Bilmard..
Bilmadd melihat sikap Bank Danamon yang tidak memperpanjang dan tetap melelang obyek jaminan kliennya tanpa dasar dan alasan yang jelas tentu hal tersebut sangat tidak adil dan merugikan kliennya.
Ditempat terpisah, pihak Bank Danamon yakni Widi saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan tanggapan. (*)
- Pewarta : Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito