Tingkatkan Kualitas Layanan, DJP Jatim I Gelar FKP
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Mengusng tema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan”, DJP Jatim I menggandeng 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya dalam kegiatan FKP pada Rabu, (05/11/25).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan bahwa, kegiatan FKP yang dihadiri oleh unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, serta elemen masyarakat ini penting dilaksanakn sebagai forum dialog dua arah.
“Melalui FKP ini, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, FKP kali ini difokuskan pada penyempurnaan Standar Pelayanan DJP melalui umpan balik penyampaian usulan, masukan, serta saran perbaikan langsung dari pemangku kepentingan dan pengguna layanan atas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dalam sesi paparan, Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan arah penguatan Standar Pelayanan DJP seiring perkembangan penyelenggaraan layanan publik dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Peserta juga memperoleh edukasi mengenai agenda reformasi perpajakan, salah satunya implementasi Coretax.
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 juga wajib dilaporkan lewat Coretax sehingga wajib pajak perlu memahami aktivasi akun Coretax, pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
“Melalui FKP, kami menampung aspirasi pemangku kepentingan dan pengguna layanan, membangun pemahaman bersama hingga solusi yang dapat diimplementasikan. Harapannya, lahir kebijakan yang efektif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terangnya.
Kanwil DJP Jawa Timur I menegaskan kembali bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak untuk meminta imbalan atas layanan. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Rizal IT