Pengedar Uang Palsu 100 Juta Berhasil Diamankan Polsek Jambangan

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Belum sempat menikmati hasilnya, pengedar Uang Palsu (Upal) sebanyak 100 juta lebih berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Jambangan Surabaya.

Ketiga pelaku pengedar Upal yang diketahu berinisial NF (39) warga Nganjuk, W (45) warga Jombang dan KW (44) warga Solo tersebut ditangkap ditempat dan lokasi yang berbeda.

Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata mengatakan, bahwa, keberhasilan ungkap kasus peredaran Upal tersebut berkat kejelian petugas saat melakukan patroli dan melihat gerak gerik seseorang yang mencurigakan.

“Setelah kita cek memang seseorang tersebut ada rencana transaksi atau menjual uang (Upal) kepada seseorang,” ucap Kompol Ishar saat menggelar jumpa pers, Rabu, (20/01/21).

Berawal dari kecurigaan tersebut, lanjut Kapolsek Jambangan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NF (39) yang terbukti sedang menjual Upal kepada seorang pembeli di sekitar sentra pedagang kaki lima Karah, Jambangan Surabaya pada Jumat, (04/12/20) lalu.

Dalam penyelidikan, dihadapan petugas tersangka NF mengaku hendak bertransaksi Upal kepada seseorang yang pada waktu penyergapan berhasil melarikan diri. Kepada polisi, ia juga mengaku jika Upal diperoleh dari Warji, seseorang yang ia sebut sebagai ‘boss’.

Berdasar pengakuan dari tersangka NF, petugas langsung melakukan pengembangan perkara hingga berhasil menangkap tersangka K dan KW dengan barang bukti Upal sebanyak 1.051 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.

“Setiap transaksi yang dijalankan, tersangka menawarkan penukaran Upal dengan perbandingan 1 : 4. Dimana, uang sebesar 100 ribu asli akan mendapat empat lembar Upal pecahan Rp100 ribu,” terangnya.

Hingga saat ini, petugas dari Polsek Jambangan sedang melakukan pengembangan untuk memburu pelaku pembuat uang palsu yang diduga lokasinya berada di wilayah Nganjuk serta Solo.

“Hasil pengembangan (pembuat) ini di Nganjuk. Dan dari Nganjuk ini ada di Solo. Ini dalam pengembangan juga sampai ke pabriknya,” ungkap Kapolsek Jambangan.

Baca Juga  Selalu Berbohong, Anggota Dewan Pembina Minta Liliana Dihukum Berat

Kapolsek Jambangan juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan hati hati terhadap peredaran uang palsu. Lakukan pengecekan uang dengan cara 3M (Melihat, Meraba, Menerawang). (*)

  • Pewarta : Roni/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...