Ringankan Beban Ekonomi, BEI Berikan Stimulus bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus.

Yulianto Aji Sadono selaku Sekretaris Perusahaan PT BEI menjelaskan bahwa, penetapan stimulus ini sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi COVID-19.

“Stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat ini bertujuan untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi,” kata Yulianto melalui rilis resminya, Jumat, (27/08/21).

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

Pemberian stimulus tersebut dengan ketentuan sebagai berikut, Biaya Pencatatan awal saham. Dimana, ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.Serta, ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Selanjutnya, ada Biaya Pencatatan saham tambahan. Dimana, ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Yaitu, ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Baca Juga  Cegah Praktik Investasi Ilegal, OJK Gelar Rakor Tim Kerja Satgas Waspada Investigasi

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.”

“Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Dan, OJK berharap kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang,” tandasnya.

Perlu diketahui, BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional. (*)

  • Pewarta : Angga/Tulus
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...