Berikan Kemudahan Berpergian, Bandara Juanda Layani Ge-Nose Seharga 40 Ribu

SIDOARJO_WARTAINDONESIA.co – Jumlah penumpang di Bandar Udara Internasional Juanda terlihat semakin meningkat. Peningkatan ini terjadi karena adanya kepercayaan publik juga tumbuh seiring dengan kegiatan vaksinasi yang telah dijalankan

Hal ini disampaikan oleh General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kicky Salvachdie melalui rilis resminya pada Sabtu, 17 April 2021.

Tercatat diakhir Triwulan I tahun 2021, Bandar Udara Internasional Juanda telah melayani 1.265.192 penumpang. Sedangkan, pada bulan Maret  telah melayani sebanyak 496.905 penumpang atau meningkat sebesar 42,8 persen jika dibandingkan dengan bulan Februari yang tercatat sebanyak 347.992 penumpang.

“Jumlah penumpang yang dilayani masih didominasi penumpang penerbangan domestik. Sedangkan, penerbangan internasional masih terbatas melayani untuk penerbangan repatriasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia,” ucap Kicky, Sabtu, (17/04/21).

Disinggung terkait adanya larangan atau peniadaan mudik Hari Raya Kicky Salvachdie menjelaskan bahwa, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang oleh Kementerian Perhubungan telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Pada prinsipnya pihaknya selaku pengelola bandara mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19,” tegasanya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, memang pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Namun, masih dimungkinkan ada penerbangan yang dikecualikan. Sehingga, secara operasional Bandar Udara Internasional Juanda tetap akan melayani penerbangan yang termasuk dikecualikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, penerbangan khusus repatriasi, penerbangan yang berhubungan dengan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Baca Juga  Program BDS Upaya DJP Mendorong UMKM Naik Kelas

Dijelaskan juga, sejak tanggal 1 April 2021 Bandar Udara Internasional Juanda telah menyediakan layanan tes Ge-Nose C19. Karena, calon penumpang pesawat udara bisa menggunakan tes GeNose C19 sebagai syarat naik transportasi udara di masa pandemi Covid-19 selain PCR dan rapid antigen.

“Untuk memudahkan calon penumpang pesawat udara, Bandar Udara Internasional Juanda telah menyediakan fasilitas layanan tes Ge-Nose C19 seharga 40 ribu yang terletak di lobby terminal 1(T1) yang baru dan buka setiap hari mulai pukul 11.00-19.00 wib,” ungkap Kicky. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...