BPJS Kesehatan : Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta JKN-KIS Telah Disesuaikan

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Ada kabar gembira bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasalnya, per 1 Mei 2020 iuran peserta JKN-KIS kembali normal.

Namun, perlu diketahui, penyesuaian iuran peserta Program JKN-KIS ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya Herman Dinata Mihardja, Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

“Seperti yang telah disampaikan secara resmi oleh M. Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, bahwa, mulai 1 Mei 2020 penyesuaian ini kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3,” kata Herman pada Kamis, (30/04/20).

Herman juga menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” tegasnya.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Pada prinsipnya BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga  Meskipun Alami Gejolak, PT Darmi Bersaudara Berhasil Catatkan Penjualan Sebesar 5,343 Miliar

“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” terang Herman.

Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Karena, ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19.

“Dihimbau juga bagi peserta JKN-KIS, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” pungkasnya.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Photo : Tulus/Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...