Demi Meningkatkan Tax Ratio, Pemkot Surabaya Bersama DJP Sepakati PKS Tripartit
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Apabila ingin menuju negara yang lebih maju, maka harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Dimana, masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Karena, pemerintah pusat dan daerah memiliki subjek pajak yang sama.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada Selasa, (22/08/23) di Kantor Pusat DJP Jakarta.
Penandatanganan tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah tersebut dilaksakanakan secara hybrid dengan disaksikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, dan Deputi Bidang Pencegahan serta Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang diikuti 113 kepala daerah provinsi/kabupaten/kota atau yang mewakilinya.
Suryo Utomo mengatakan bahwa, pentingnya duduk bersama dan saling mempertukarkan data antar pemerintah daerah, DJP dan DJPK demi meningkatkan tax ratio. Agar, bisa menuju negara yang lebih maju.
“PKS Tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” ucap Suryo.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini.
“Sehingga PKS ini sifatnya win win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” terang Luky.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK sangat antusias mendukung terlaksananya PKS ini.
“Kalau kita punya data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digjtal. Yang kedua, biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” tandas Pahala.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah hadir mewakili Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, yang membawahi 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya turut hadir menyaksikan penandatangan PKS Tripartit Tahap V.
“Sinergi dengan Pemkot Surabaya terus dibangun dan ditingkatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah,” ungkap Sigit.
Bagi Pemerintah Daerah, penandatanganan PKS tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 115 dan 116 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pewarta : Angga/Tulus
- Foto: Istimewa
- Penerbit : Dwito