Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Taat Pajak

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban warga sebagai Wajib Pajak (WP). Terlebih lagi, Dirjen Pajak kini memberikan kemudahan untuk melakukan proses pelaporan SPT Tahunan secara online.

Hal tersebut disampaikan Eri Cahyadi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 pada Selasa, (22/03/22) di Kantor Pemerintah Kota Surabaya.

“Pelaporan SPT Tahunan semakin mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Jadi bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam,” ucap Eri, Selasa, (22/03/22).

Menurut Eri, sistem online akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan Kota Surabaya. Oleh karena itu Eri menghimbau kepada warga Surabaya untuk segera lapor SPT.

“Kepada wajib pajak orang pribadi khususnya waga Surabaya ayo rek cepet lapor. Jadilah warga yang taat pajak,” terangnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Dalam kesempatan ini Eri juga menghimbau wajib pajak di Kota Surabaya untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela.

“Saya mengajak semua wajib pajak, khususnya di Kota Surabaya untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela terutama untuk wajib pajak yang lupa atau belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara lengkap,” ajak Eri.

Baca Juga  Dukung Dunia Pendidikan, Pertamina Berikan Beasiswa Kepada 100 Siswa SMP

Program Pengungkapan Sukarela sendiri berakhir sampai 30 Juni 2022. Sampai saat ini di Surabaya sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Tercatat sebanyak 467 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I yaitu ex peserta pengampunan pajak dan 2.563 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II non ex peserta pengampunan pajak. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...