Hadapi “New Normal” KAI Daop 8 Surabaya Rumuskan Pedoman Protokol Baru

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Guna mengantisipasi kebijakan pemerintah New Normal di tengah pandemi global Covid-19, PT KAI Daop 8 Surabaya telah mempersiapkan perumusan protokol baru.

Hal tersebut, sesuai panduan dari Kementerian BUMN. Dimana, protokol tersebut diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan (human capital & culture) dan mengatur cara kerja (process & technology), serta menjangkau pihak eksternal antara lain penumpang KA, pemasok, mitra, dan stakholders lainnya.

Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan bahwa, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

“New Normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. Sekaligus, untuk melindungi pegawai dan pelanggan dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal” kata Suprapto melalui rilisnya, Selasa, (02/06/20).

Pedoman New Normal tersebut, lanjut Suprapto, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Dimana di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya ada 41 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler setiap harinya yang hingga pada saat ini masih mengalami pembatalan operasi perjalanannya.

“Nantinya, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan),” terangnya.

Sedangkan peraturan yang harus ditaati adalah saat memasuki area stasiun diwajibkan memakai masker, jaga jarak (Physical Distancing) dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

Baca Juga  Memasuki Usia 28 Tahun, BEI Terus Berkontribusi Majukan Perekonomian Indonesia

“Selama perjalanan, selain menggunakan masker, bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh  diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan,” ungkap Suprapto.

Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta. Apabila kondisi penumpang perlu penanganan segera, KAI akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan.

Bagi petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Petugas tersebut antara lain. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Potograper : Tulus
  • Penerbit : Dwito

You may also like...