Pelindo Lakukan Penertiban Bangunan Liar Secara Aman dan Tertib

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Guna menjaga ketertiban dan kondusifitas area Pelabuhan Tanjung Perak, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) lakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL)  dan bangunan liar secara aman pada Kamis, (04/08/22).

Nugroho Christianto, Regional Manager SDM & Umum Pelindo Sub Regional Jawa menjelaskan bahwa, penertiban yang dilakukan di area Jalan Kalianget Surabaya tersebut agar tidak mengganggu mobilitas operasional pelabuhan.

“Penertiban terpaksa dilakukan karena pihak PKL tidak turut andil dalam menjaga lingkungan sekitar. Akibatnya, lingkungan menjadi kotor dan tidak nyaman,” kata Nugroho, Kamis, (04/08/22).

Untuk itu, lanjut Nugroho, penertiban ini dilakukan agar dapat menciptakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, keindahan, dan kondusifitas di area Jalan Kalianget. Mengingat juga area tersebut bersinggungan dengan Gedung Pelindo Place yang saat ini telah beroperasi.

Menurut Nugroho, merujuk pada Pasal 34 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor PM 57 tahun 2020 PT Pelabuhan Indoenesia (Persero) Sub Regional Jawa memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan Pelabuhan  yang aman, tertib, nyaman, indah, dan kondusif khususnya di Jalan Kalianget.

“Untuk itu dihimbau secara tegas agar tidak mendirikan bangunan disepanjang Jalan Kalianget tanpa seizin Pelindo. Dilarang berjualan kecuali pada lokasi yang telah ditentukan serta diharapkan untuk  menjaga kebersihan dan kerapihan diarea sekitar,” tegasnya.

Himbauan tersebut tidak hanya ditunjukkan kepada para tenan dan masyarakat, juga untuk perusahaan ekspedisi dilarang untuk memarkirkan armada truck di sepanjang jalan Kalianget.

Perlu diketahui, sebelum melakukan penertiban pada tanggal 13 Juli 2022, Pelindo sudah bersurat kepada Kecamatan Pabean Cantian perihal penertiban bersama PKL Liar di Jalan Kalianget. Serta, bersama Pol PP Kecamatan juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik PKL liar di sepanjang jalan kalianget mulai bulan Februari 2022, Juni 2022, Juli 2022, dan Agustus 2022.

Baca Juga  Mahasiswa Unair Berkesempatan Melaksanakan PKL di Pelindo III Jawa Timur

Dalam proses penertiban melibatkan berbagai pihak diantaranya, Satmil, KP3 Polres dan Polsek, Kodim dan Koramil, Koterm AD, Satpol PP Kota, Dishub, Road barrier dan dari pihak Pelindo sendiri juga mendampingi untuk eksekusi untuk menghindari kejadian salah angkut dan mempersiapkan 2 Dumtruck.

Ditambah dengan pihak DLH dan PU (Dinas Sumber Daya Air Binamarga) mempersiapkan alat berat Bego kecil bersama 4 Dumtruck sekalian menormalisasi saluran yang ada di sepanjang jalan kali anget dan depan Kotern AD bekang, dari pihak Dinas Sumber Daya Air Binamarga membantu 2 Dumtruck.

“Bagi penjual eks PKL permanen kita beri kesempatan untuk berjualan pakai rombong (mobile) yang tidak menetap. Sehingga kalau selesai berjualan bisa dibawa pulang rombongnya jadi kelihanan bersih. Terus terang kami saat ini belum ada lahan peruntukan untuk mereka. Nanti kalau lahan sudah tersedia akan tetap melakukan pendekatan bagaimana tarif sewa untuk selanjutnya,” ungkap Nugroho. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...