Sukseskan Penerimaan Pajak 2021, Pemkot Surabaya dan DJP Lakukan MoU

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Demi mensukseskan Rencana Penerimaan Pajak tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bersinergi melakukan kesepakatan bersama.

Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan (MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu di Kantor DJP Jatim I oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, P. M. John L. Hutagaol.

John Hutagaol menyampaikan bahwa, Nota kesepakatan tersebut berisi tukar menukar informasi untuk penggalian potensi pajak pusat dan pajak daerah, edukasi dan pendampingan penilaian serta bimbingan kepada Bendahara Pemerintah Kota Surabaya tentang Tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak.

“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini menunjukkan sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota Surabaya dalam menghimpun penerimaan,” kata John, Selasa, (30/03/21).

Dalam kesempatan acara MoU yang dikemas secara luring dan daring dengan peserta 570 Wajib Pajak besar Kota Surabaya tersebut, John Hutagaol juga menjelaskan bahwa, tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Kota Surabaya meningkat.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan pelaporan SPT tahun 2020. Per 1 April, dari 404.330 wajib pajak yang wajib lapor SPT, sebanyak 251.960 telah melaporkan SPT nya atau 73.15% dari target penyampaian SPT Tahunan sebesar 344.449,” terangnya.

Jumlah SPT yang disampaikan tersebut mengalami peningkatan lebih dari 34% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini karena dukungan dari berbagai pihak, serta Wajib Pajak di Kota Surabaya yang semakin familiar dengan aplikasi efiling untuk lapor pajak dari rumah, yang meningkatkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

“Keberhasilan ini berkat dukungan dari berbagai stakeholder mulai dari pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jatim, Asosiasi Pengusaha, Tax Center di Kota Surabaya, Media dan para stakeholder lainnya dan utamanya dukungan dari Wajib Pajak,” tandasnya.

Baca Juga  Garda Oto Raih Penghargaan Indonesia Industry Leadership Awards 2023

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I menempati urutan ke-5 nasional. Dari target penerimaan Kanwil DJP Jatim I sebesar 44.814.978.386.000 telah tercapai sebesar 9.035.939.374.971 atau 20,16% di triwulan I.

Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan capaian penerimaan sampai dengan triwulan pertama 2021 didukung upaya pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak. Pembinaan Wajib Pajak dilakukan melalui berbagai bentuk sosialisasi dan juga didukung oleh publikasi lewat media online/ medsos, radio,tv, media cetak dan media luar ruangan baliho, banner, spanduk maupun publikasi dg memanfaatkan mobile tax unit.

Kanwil DJP Jatim I menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu, juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi kepada Wajib Pajak.

Kanwil DJP Jatim I juga menghimbau kepada Wajib Pajak Badan diharapkan dapat segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 serta melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT sebelum jatuh tempo. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Foto :Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...