KPPU Siap Lakukan Tindakan Hukum Bagi Pelaku Usaha Bandel

Surabaya (WartaIndonesia) – Ancaman hukum sudah bisa diberlakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila ada pelaku usaha yang bandel atau tetap tidak mengindahkan putusan KPPU terkait setoran denda yang harus dibayar ke negara.

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah saat menggelar jumpa pers terkait pengumuman para pelaku usaha yang belum kooperatif melaksanakan Putusan KPPU di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, pada Rabu, 02 Oktober 2019 dengan didampingi Kepala Biro Hukum KPPU RI, Ima Damayanti SH, MH dan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno.

Afif Hasbullah menyampaikan bahwa, putusan KPPU yang sudah inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan untuk para pelaku usaha yang tidak mengindahkan putusan KPPU terkait setoran denda yang harus dibayar ke negara.

“Upaya hukum adalah langkah terakhir yang kita lakukan. Karena, sebelumnya KPPU melakukan upaya persuasif, agar para pelaku usaha bandel tersebut segera menyelesaikan tanggungannya,” kata Afif saat menggelar jumpa pers di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Rabu, (02/10/19).

“Namun, apabila pelaku usaha masih tidak kooperatif melaksanakan putusan KPPU, pihaknya dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan kasusnya ke Penyidik Kepolisian RI,” sambungnya.

Dijelaskan juga, saat ini KPPU sudah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha.

Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum KPPU RI, Ima Damayanti menambahkan,  secara nasional Putusan KPPU yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terkait pelaku usaha bandel, sebanyak 141 putusan dengan 542 terlapor.

“Adapun putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 terlapor. Total denda yang belum disetor ke kas negara dari keseluruhan Putusan KPPU yang belum dilaksanakan para pelaku usaha ini, nilainya mencapai Rp333,37 miliar,” terang Ima.

Baca Juga  Pertamina MOR V Terus Dukung Pelaku UMKM Jatim Naik Kelas

Sedangkan, ditambahkan oleh Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno untuk wilayah kerja Kanwil IV KPPU Surabaya terdapat 9 Putusan dengan 22 Terlapor yang belum melaksanakan Putusan KPPU.

“Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan pelaku usaha ini sebesar Rp 32,73 miliar. Pengumuman ini sekaligus dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan Putusan KPPU,” ungkap Dendy.

Berikut nama 22 pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya :

1. CV Pradhana Teknik
2. CV Lotus
3. PT Prima Persada Nusantara
4. PT Mulya Agung Dirgantara
5. CV Agro Nusa Permai
6. CV Mulia Agro Lestari
7. PT Berkah Surya Abadi Perkasa
8. PT Swadarma Perkasa
9. PT Prima Abadi System
10. PT Mulyo Mukti
11. PT Gugah Perkasa Ripta
12. PT Mulya Abadi Utama
13. PT Indo Power Makmur Sejahtera
14. PT Mega Indah Abadi
15. PT Astria Galang Pradana
16. PT Tri Tunggal Abadi
17. PT Samudrajaya Niaga Perkasa
18. PT Antar Mitra Sejati
19. CV Mitra Terang Abadi
20. CV Kharisma Permai
21. CV Cemara Abadi
22. CV Putra Kencana Perkasa

You may also like...