Bisnis Kosmetik Berbahaya, Wanita Berparas Cantik Berurusan Dengan Hukum

Surabaya (WartaIndonesia) – Akibat memiliki bisnis kosmetik yang mengandung zat berbahaya, berupa mercury dan hydroquinon, wanita berparas cantik berinisial FR yang merupakan bos PT Glad Skincare harus berurusan dengan pihak berwajib.

Terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya tersebut setelah pihak Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menemukan berbagai kosmetik tanpa ijin edar di klinik kecantikan Glad Skincare yang berada di Jalan Babatan Surabaya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono, menyampaikan, bahwa, terbongkarnya kasus terkait kosmetik yang mengandung zat berbahaya ini saat timnya menemukan kosmetik tanpa ijin edar.

“Subdit Indagsi Polda Jatim langsung melakukan proses penyelidikan terhadap kasus perdagangan kosmetik tanpa ijin tersebut. Setelah dicek ternyata produk ini mengandung bahan berbahaya. Salah satunya adalah mengandung mercury dan hydroquinon,” kata Kompol Suryono dalam rilisnya, Kamis (24/10/19).

“Kedua zat itu ditemukan dalam belasan produk kecantikan merk KLT. Meliputi, aneka krim pemutih, sabun wajah hingga serum kecantikan,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyitaan barang, beberapa diantaranya ditest ke laboratorium untuk mengecek kandungan produk. Hasilnya, bahan yang terdapat didalam produk kecantikan mengandung zat mercury dan hydroquinone.

“Karena membahayakan kesehatan, berbagai jenis kosmetik itu pun ditarik dari pasaran. Dan petugas kepolisian menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka,” terangnya.

Disampaikan bahwa, omzet bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan tersangka FR ini sangat menggiurkan. Dalam sebulan, bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,6 miliar. Dan, bisnis tersebut sudah berjalan sejak tahun 2017.

Atas kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.

Baca Juga  Kepergian Mendiang Wakil Jaksa Agung RI Karena Kecelakaan Menyisakan Duka Dalam

Lalu pasal 197, undang-undang yang sama dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (wdd)

You may also like...