Dr. Syaiful : Jabatan Advokat Adalah Jabatan Mulia yang Harus Terus Dijaga

JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Pemilihan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara langsung adalah wujud berkeadilan bagi para advokat dalam memilih ketua umumnya.

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Wakil Sekjen Peradi, Dr. Syaiful Ma’arif, SH.,MH., dalam kesempatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Peradi bertemakan “ Menuju PERADI yang Solid dan Bermartabat” pada Rabu, 18 Desember 2019 di Jakarta.

Munaslub Peradi 2019 dihadiri langsung oleh Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang dan 43 DPC seluruh Indonesia.

Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang, menyampaikan bahwa, pemilihan Ketua Umum secara langsung ini, nantinya akan meminimalisir polemik dan permasalahan atas monopoli masalah oleh beberapa kelompok tertentu.

“Dengan terlaksana pemilihan langsung ketua umum maka polemik permasalahan yang timbul di setiap Munas Peradi dikuasai oleh sekelompok tertentu tidak akan terjadi lagi,” ucap Juniver dalam sambutannya, Rabu, (18/12/19).

Salah satu keputusan yang dihasilkan dari Munaslub Peradi 2019 ini adalah, mengeksekusi amanat Munas sebelumnya yang berlangsung di Pontianak, pada bulan April 2010 lalu. Dimana hasil dari Munas tersebut adalah Anggaran Dasar (AD) dirubah dalam hal pemilihan ketua yaitu secara langsung.

Ada sekitar 20 ribu Advokat di seluruh Indonesia akan terlibat aktif dalam memilih ketua umum Peradi selanjutnya, yang rencananya akan dilaksanakan pada 2020 tahun depan.

Dikesempatan yang sama, Wasekjen Peradi, Dr. Syaiful Ma’arif, SH.,MH., juga menyampaikan bahwa, hasil Munaslub ini merupakan langkah yang sangat progresif dari Peradi.

“Hasil Munaslub ini, merupakan lanjutan dari Munas I di Pontianak yang telah disepakati bahwa, pemilihan ketua umum, akan dilakukan secara terbuka dengan sistem pemilihan tertutup dengan hak suara One Person One Vote,” terang Dr. Syaiful.

Baca Juga  Dukung Tenaga Medis, Kemenkumham Jatim Salurkan APD dan Alkes ke IDI Jatim

Namun, faktanya yang terjadi, masih menurut penuturan Alumnus Unair ini, hasil Munas I tersebut belum dijalankan sama sekali oleh Pengurus DPN Sebelumnya. Bahkan, saat Munas di Makassar sebelumnya juga, hal ini masih belum dilaksanakan. Yaitu hasil kesepakatan dari Munas I Pontianak.

Dr. Syaiful juga menegaskan, dalam Munas di Makassar, masih sama sekali tidak menjalankan amanat Munas I Pontianak, untuk memberikan hak suara kepada anggota Peradi. Tapi, justru tetap mengacu kepada Pasal 32 ayat 3 huruf a, huruf b, hutuf c dan huruf d  yang pada prinsipnya diberikan kepada utusan cabang dengan ketentuan setiap 30 anggota PERADI memperoleh satu (1) suara dengan ketentuan maksimal 25 (dua puluh lima) suara dengan kelebihan suara ditambah 1 suara.

“Dengan telah dirubahnya pasal 32 Anggaran Dasar PERADI, maka tidak ada lagi permainan suara dan hak anggota PERADI,” ungkapnya.

Menurut Dr. Syaiful, bahwa, semua yang hadir dalam Munas PERADI, maka memiliki hak bicara dan hak suara. Inilah demokrasi yang akan dibangun secara utuh dalam PERADI yang memiliki nilai mulia jabatan Officium Nobile. Jabatan advokat adalah jabatan yang mulia, yang harus dijaga dan ditata dengan baik dan sempurna. (Ang/Tls)

You may also like...