Aksi Demo Simpatisan Terdakwa Liliana Dinilai Tidak Mencerminkan Mental Karate

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Orasi atau aksi demo yang dilakukan puluhan orang mengatasnamakan simpatisan Liliana Herawati terdakwa kasus pemalsuan keterangan akta otetik pada Selasa, (04/07/23) dengan membentaangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan mental seorang Karateka.

Hal ini diungkapkan Erick Sastrodikoro selaku pelapor kasus dugaan pemalsuan keterangan akta otentik. Menurut Erick, langkah yang ditempuh pihak Liliana tersebut tak mencerminkan etika yang bagus.

“Kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sedang diuji kebenarannya melalui lembaga pengadil yakni PN Surabaya,” kata Erick, Selasa, (04/07/23).

Sebaiknya, lanjut Erick, semua upaya harus dilaksanakan tertib hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Justru tindakan Liliana dan kawan kawan sengaja memanfaatkan pendemo pendemo dari luar yang tidak jelas dan tidak ada surat ijinnya dari kepolisian.

“Jelas, hal ini  tidak sesuai dengan mental Karate atau jiwa Bushido. Bilamana Liliana yakin tidak bersalah seharusnya menggunakan cara cara yang dibenarkan hukum,  bukan mengerahkan pendemo pendemo,” tegasnya.

Masih kata Erick, memang diketahui terdakwa Liliana tidak memiliki basic mental Karate bahkan tidak paham karate. Sehingga,  menggerakkan massa demo didepan PN Surabaya untuk menekan Majelis Hakim agar keinginannya dipenuhi yaitu penahanan dirubah.

Erick mengaku sangat prihatin atas apa yang dilakukan Terdakwa Liliana yang telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meskipun sedang dalam tahanan. Sehingga sudah sepatutnya bilamana Liliana harus dihukum berat maksimal agar memberi rasa jera dan berbudi pekerti baik.

Ditempat terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Liliana Herawati mengatakan aksi demo yang dilakukan pihaknya adalah meminta agar majelis hakim melepaskan Liliana Herawati dari tahanan yang sudah habis pada 22 Juni 2023 kemarin. Namun, majelis hakim justeru memperpanjang masa tahanan Terdakwa Liliana.

Baca Juga  Jaksa Menolak Keterangan 4 Saksi Meringankan Terdakwa Liliana

“Sesuai pasal 21 ayat 3 disebutkan bahwa setiap perpanjangan penahanan harus ada pemberitahuan dari pihak keluarga. Karena tidak ada pemberitahuan maka saya menilai bahwa penahanan tersebut cacat formil dan Terdakwa harus dilepas,” terangnya.

Sementara, Kapolsek Sawahan Kompol Eko Cipto Nugroho menegaskan bahwa aksi demo yang dilakukan sekelompok massa di depan PN Surabaya tersebut tanpa ada pemberitahuan ke pihak Polsek Sawahan. Namun, Eko meralat dan mengatakan ijin diajukan ke Polrestabes Surabaya.

“Kita tadi menghimbau agar tidak mengganggu kamtibmas. Terus mereka bilang, hanya melakukan aksi damai dan teaterikal kemudian mereka akan bubar. Aksi mereka cuma sebentar kemudian mereka bubar. Kalau mereka melakukan hal yang sifatnya anarkis maka kita akan bubarkan secar paksa,” pungkas Kapolsek Sawahan. (*)

  • Pewarta : Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...