
FH Unair dan Pakar Hukum Membahas Rancangan RUU Hukum Perikatan
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Undang Undang (UU) Perikatan dalam KUH Perdata peninggalan Belanda dinilai sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan dunia hukum perikatan saat ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
Oleh karena itu, Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bekerjasama dengan APHK menggelar agenda Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, (30/05/24) di Gedung FH Unair Kampus B Surabaya.
Ketua Umum APHK, Prof. Sogar menyampaikan bahwa, dalam kesempatan agenda FGD yang juga dihadiri oleh Guru Besar, Dosen FH dan Dewan Pakar APHK ini untuk membahas penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Hukum Perikatan.
“Melalui forum ini kami bersama sama mendiskusikan mengenai kerangka (outline) RUU Hukum Perikatan yang harapannya dapat membawa penyempurnaan hukum perikatan di Indonesia,” ucap Prof. Sogar.
Menurut Prof. Sogar, saat ini Indonesia sudah seharusnya memiliki RUU Perikatan sendiri dan tidak menggunakan lagi UU Perikatan yang berasal dari Belanda yang selama ini masih terus digunakan.
“Mengapa UU Perikatan dalam KUH Perdata tersebut perlu dirubah. Karena, ketentuan UU Perikatan acuan hukumnya sudah sangat lama sejak tahun 1838. Sehingga, apabila dihitung sampai sekarang sudah 186 tahun,” terangnya.
Sementara, lanjut Prof. Sogar, di Belanda sendiri KUH Perdata sudah dicabut dan diganti dengan yang baru sejak tahun 1992. Hingga saat ini, Indonesia belum ada political will dari pemerintah untuk melakukan pembaruan hukum perdata khususnya hukum perikatan.
“Sudah seharusnya Indonesia membikin sendiri UU Perikatan. Karena, kita ini negara yang berdaulat,” pungkas Prof. Sogar secara tegas.
Dewan Pakar APHK yang hadir dalam FGD diantaranya, Prof. Dr. M. Isnaeni, S.H., M.S., Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof. Dr. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M.H., Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., M.S. dan Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Tulus
- Penerbit : Dwito