
Jatim Raih Penghargaan KPPU Award 2020 Atas Keberhasilan Menjaga Persaingan Usaha Sehat
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Atas keberhasilan turut menjaga persaingan usaha yang sehat dan kondusif, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Award 2020 Pratama Kategori Persaingan Usaha Daerah.
Penganugerahan KPPU Award 2020 diberikan oleh Ketua KPPU Pusat Kurnia Toha kepada Kadisperidag Provinsi Jatim Drajat Irawan mewakili Guebernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa, 15 Desemebr 2020 di Hotel Westin, Jakarta.
Khofifah Indar Parawansa mengaku bangga Jawa Timur mendapatkan penghargaan KPPU Award 2020. Atas penghargaan tersebut, Khofifah atas nama Jawa Timur akan terus mendukung upaya KPPU sebagai lembaga independen yang bertugas dalam mengawasi pelaksanaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
“Pemprov Jatim akan terus mendorong nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dan proporsional yang menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi dan sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1999, serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008,” Ucap Khofifah mellaui rilisnya, Kamis, (17/12/20).
Persaingan Usaha di Jatim yang sehat dan kondusif menjadi alasan Jatim mendapatkan penghargaan ini. Tidak hanya itu, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi KPPU terhadap Jatim yang telah berhasil melaksanakan prinsip usaha yang baik dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Penghargaan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap dukungan dan upaya pemerintah daerah dalam mendorong persaingan usaha yang sehat dan membangun pola kemitraan yang ideal.
Orang nomor satu di Jawa Timur ini berharap, apresiasi ini bisa memberikan tambahan semangat bagi Jatim untuk selalu bersinergi dengan KPPU dalam mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat di Jawa Timur, guna mendorong ekonomi daerah dalam mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang semakin sejahtera.
KPPU Award yang digelar pada tahun 2020 ini merupakan yang pertama kalinya, dimana proses penilaian dilakukan sejak Juni 2020 secara kuantitatif dan kualitatif berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan.
Indikator penilaian yang ditetapkan meliputi Inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mendorong persaingan usaha di daerahnya dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melaksanakan kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi/seminar atau forum lain terkait persaingan usaha dan kemitraan.
Indikator kedua adalah kontribusi Pemerintah Provinsi baik langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi berbagai agenda KPPU di wilayahnya. Sedangkan indikator terakhir yaitu Pemprov. Jatim dinilai telah melibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan. (*)
- Pewarta : Tulus W
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito