Tekan Penurunan Angka Kematian Ibu, Kemendagri RI Dorong Penguatan Kelembagaan
SURABAYA || WARTAINDONESIA.co – Kunci utama percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), tidak hanya terletak pada ketersediaan fasilitas kesehatan yang canggih. Melainkan, pada kekuatan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di daerah.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kemendagri RI, Reza Pranatama SE., MM., M.Sc, dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi pada Kamis, (23/07/26) di Surabaya.
Mengusung tema “Penguatan Kelembagaan Pemerintah Daerah dalam Rangka Fasilitasi Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Terintegrasi Kesehatan Reproduksi untuk Mendukung Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu”, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengingatkan pentingnya penguatan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan daerah dalam percepatan penurunan AKI.

Reza Pranatama menyampaikan bahwa, upaya penanganan kasus kematian ibu tidak bisa lagi menggunakan pendekatan business as usual. Karena, masih dihadapkan pada tantangan kompleks, seperti keterlambatan akses layanan kesehatan berkualitas, masalah geografis, keterbatasan akses transportasi, kemiskinan, hingga lemahnya koordinasi lintas sektor dan keterbatasan anggaran daerah.
“Untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan di daerah, Kemendagri menggarisbawahi 5 (lima) agenda strategis yang menjadi fokus dan komitmen bersama,” ucap Reza.
Kelima agenda tersebut diantaranya, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor operasional; sinergi antar-perangkat daerah dan penghapusan ego sektoral; integrasi program ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; pertukaran praktik baik (best practices) antar-daerah; dan peran strategis pemerintah provinsi sebagai pembina dan pendamping.
Reza juga mengingatkan, setiap angka dalam statistik kematian ibu melambangkan nyawa seorang manusia dan fondasi penting bagi masa depan keluarga. Pemerintah Pusat melalui kementerian/lembaga terkait berkomitmen untuk terus mendampingi, memfasilitasi, dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan kapasitas kelembagaan daerah guna mewujudkan penurunan AKI yang efektif dan berkualitas di Indonesia.
Menurut Reza, Indonesia dituntut untuk menurunkan AKI dari angka kondisi saat ini menjadi 77 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2029, serta mencapai target SDGs sebesar 70 per 100.000 kelahiran hidup pada 2030 dan 16 per 100.000 kelahiran hidup dalam RPJPN 2025-2045.
“Target nasional maupun SDGs tidak akan pernah tercapai tanpa dukungan riil dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kabupaten/kota merupakan pemilik wilayah dan masyarakat tempat ibu hamil berada. Oleh karena itu, percepatan penurunan AKI harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Sedangkan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap penanganan kasus AKI di berbagai wilayah, teridentifikasi empat kendala utama yang kerap memicu tingginya angka kematian ibu. Diantarnya, lemahnya koordinasi lintas perangkat daerah (OPD), perencanaan belum terintegrasi, keterbatasan anggaran dan kapasitas SDM yang terbatas.
Dikesempatan yang sama, dr Ruri Mutia Ichwan, M.K.M selaku Direktur Bina Kesehatan Reproduksi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, menjelaskan, untuk mendorong percepatan penurunan AKI, BKKBN telah menyiapkan empat strategi utama. Mulai dari edukasi remaja hingga penguatan kolaborasi lintas sektor.
“Melalui komunikasi, informasi dan edukasi, remaja diberikan pemahaman agar menikah pada usia ideal. Sehingga, bisa siapsecara fisik, mental dan sosial saat membangun keluarga,” terang dr Mutia.
Selain itu, lanjut dr Mutia, pentingnya penguatan program KB (Keluarga Berencana) dan kesehatan reproduksi. Serta, memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan mitra pentahelix (Pemerintah, swasta, akademisi hingga organisasi).
Kemendagri juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Provinsi tidak hanya berfungsi melakukan pengawasan, melainkan bertindak aktif sebagai pembina teknis, pendamping fasilitasi penyusunan PPT Kespro kabupaten/kota, serta pengolah data dan mobilisasi sumber daya intervensi di wilayahnya.
Guna mengatasi tantangan tersebut, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/4591/SJ tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi Untuk Mendukung Penurunan Angka Kematian Ibu dan Surat, Mendagri Nomor 400.9.5/4860/Bangda tanggal 18 Juni 2026 yang mewajibkan seluruh daerah untuk membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan AKI yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. (*)
- Pewarta ; Tulus Widodo
- Foto : Tulus
- Editor : Rizal IT