Cegah Fenomena Pernikahan Anak, BKKBN dan MUI Jatim Lakukan Langkah Strategis

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Perkawinan anak merupakan masalah sosial yang menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Meskipun beberapa tahun terakhir mengalami penurunan.

Namun, tidak dipungkiri bahwa secara absolut angka pernikahan anak di Jawa Timur masih cenderung tinggi. Pada tahun 2022 Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan permohonan dispensasi kawin paling banyak.

Menyikapi hal tersebut, BKKBN Jawa Timur menginisiasi pertemuan dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) untuk mendiskusikan langkah ke depan dalam mengatasi persoalan pernikahan anak di Jawa Timur.

Kepala BKKBN Jawa Timur Dra. Maria Ernawati, MM menyampaikan bahwa, terkait isu stunting yang angkanya di Jawa Timur saat ini 17,7%, apabila ditarik salah satu penyebabnya adalah perkawinan anak.

“Dari data Pendataan Keluarga 2023 kami juga dapatkan di Jawa Timur perempuan usia sekolah di bawah 19 tahun tercatat sebagai Kepala Keluarga. Artinya  di usia sekolah tersebut, mereka ini sudah menjadi janda. Ini relate dengan pernikahan anak di Jawa Timur,” kata Maria, Sabtu, (23/11/24).

Melalui kerjasama dengan MUI, lanjut Maria, diharapkan dapat diambil langkah preventif untuk meminimalisir fenomena perkawinan anak yang berdampak negatif terhadap para pelaku pernikahan anak dalam berbagai aspek, baik kesehatan, ekonomi, psikologis, hingga potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian.

Ketua MUI Ainul Yaqin menjelaskan, MUI sejak 2006 telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan anak. Pernikahan dini hukumnya sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika mengakibatkan mudarat atau bahaya seperti dampaknya pada kesehatan anak-anak, keluarga yang tidak sempurna, keretakan keluarga dan lain sebagainya.

“Perlu kerjasama dengan banyak pihak untuk menurunkan praktik pernikahan anak. MUI ikut serta mewujudkan masyarakat yang sehat melalui pencegahan pernikahan anak,” tegas Ainul.

Baca Juga  Suka Pedas, Ikuti Kompetisi Makan Nasi Goreng JK ala SSH Berhadiah Total 7,9 Juta

Terkait fatwa pernikahan dini, BKKBN Jatim mendorong pembahasan lebih lanjut bersama MUI Jatim untuk menjabarkannya secara lebih komprehensif agar mudah dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Dengan melibatkan para ulama di daerah untuk menggali permasalahan kemudian dirangkum sebagai panduan sehingga fatwa pernikahan dini tidak menjadi subyektif dan ditafsirkan secara berbeda-beda. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...