Cegah Resiko Penularan Virus Corona, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus

SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Guna mencegah risiko penularan virus corona (Covid-19) sekaligus mengikuti himbauan pemerintah untuk mengurangi interaksi secara langsung dalam melakukan kegiatan, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya lakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Seperti yang disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, bahwa, kebijakan khusus ini diterapkan sebagai antisipasi penyebaran virus corona dan demi keselamatan serta kenyamanan bersama.

“Per 19 Maret 2020 BPJS Kesehatan melakukan pelayanan terbatas diseluruh Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Surabaya,” kata Herman saat dihubungi via telephone, Jumat, (20/03/20).

“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang, dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN,” sambungnya.

Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, masih menurut Herman, layanan menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN (berupa KIS digital). Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 maupun aplikasi Mobile JKN,” terangnya.

Sedangkan, pelayanan yang dapat dilakukan dikantor cabang hanya pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi perubahan data peserta PBI yaitu perubahan identitas, perubahan FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan peserta yang membutuhkan penyelesaian segera.

Baca Juga  Chef Dale Darryl Buktikan Kepawaian Memasak Bebek Bumbu Hitam

Sementara, mengenai batas waktu pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan, menunggu adanya kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona.

“Kapan batas waktu penerapan kebijakan ini, kami belum tahu. Tapi yang pasti, kami senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” pungkas Herman. (*)

  • Pewarta : Tulus W
  • Potograper : Istimewa
  • Penerbit : Dwito

You may also like...