Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan dan Kejari Surabaya Lakukan MoU
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus lakukan berbagai terobosan.
Terobosan kali ini, BPJS Kesehatan Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa, (11/06/24) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kejari Surabaya yang berkenan untuk bersinergi sebagai bentuk upaya terus memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN.
“BPJS kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta,” kata Hernina.
Menurut Hermina, Penandatanganan perpanjangan MoU dengan Kejari Surabaya ini terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum. Bertujuan untuk mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.
“Tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan mengajukan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejari Surabaya memeriksa 100 Badan Usaha atas tunggakan iuran JKN,” terangnya.
Hingga saat ini, lanjut Hernina, ada sekitar 911 Badan Usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakannya sendiri sekitar 1,5 Miliar rupiah yang sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti.
“Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN, oleh sebab saya harap kedepannya tidak ada lagi Badan Usaha yang menunggak,” tegas Hernina.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan memberikan dukungan penuh dalam fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara) dalam bentuk bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lain untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan terrmasuk dalam perspektif peningkatan kapasitas masing-masing antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan.
“Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya. 100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti,” ungkap Joko.
Sedangkan fungsi dalam penandatangan ini menurut Joko bukan hanya pendampingan hukum, namun ada beberapa badan usaha dan lainnya yang masih menunggak pembayaran jaminan kesehatan para pekerjanya. Selain itu juga jika BPJS Kesehatan ada gugatan, Kejaksaan Negeri dapat mendampingi, tidak terbatas hanya penunggakan saja.
Selain Kejari Surabaya, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga sudah bekerja sama dengan Kejari Tanjung Perak dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kerja sama itu sendiri antara lain berupa pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar peradilan. (*)
- Pewarta : Tulus Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito