Berikan Kemudahan WP, Dirjen Pajak Resmikan NIK Sebagai NPWP
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, Direktotart Jenderal Pajak (DJP) meresmikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Launching NIK sebagai NPWP oleh DIP bersama Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang dilaksanakan pada Selasa, (19/07/22) di Kantor Pusat DJP bertepatan dengan momentum puncak perayaan Hari Pajak 2022.
Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa, dengan inovasi tersebut masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Dalam momentum perayaan Hari Pajak 2022, DJP juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
Dalam kesempatan ini juga, Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam Reformasi Perpajakan.
Acara puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 dilanjutkan dengan gelar wicara Helmy Yahya bersama Menkeu, Dirjen Pajak, tokoh reformasi Darmin Nasution, dan pengusaha Chairul Tanjung. Obrolan dalam gelar wicara ini berlangsung sangat menarik membahas seputar reformasi di dunia perpajakan sepanjang perjalanan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan tersebut Menkeu juga menyampaikan bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti.
“Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih. Kedua, Akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil,” terngnya.
Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi. Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak. (*)
- Pewarta : Angga/Tulus
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito