Terbukti Bersalah dan Dihukum 2 Tahun Penjara, Indah Catur Agustin Langsung Menangis
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, Bos Sleep Buddy Indah Catur Agustin langsung histeris dan menangis dalam persidangan.
Pembacaan putusan menjatuhkan pidana penjara kepada Indah Catur Agustin ini dibacakan oleh Mochammad Djoenaidi yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (23/07/24) diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini akhirnya menyatakan bahwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Terdakwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diterangkan dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Hakim Mochammad Djoenaidi saat membacakan amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambahnya.
Dalam putusan ini Majelis Hakim juga mencantumkan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. Dimana, pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan merugikan korban.
Sedangkan, pertimbangan tentang hal yang meringankan bahwa terdakwa Indah Catur Agustin bersikap sopan didalam persidangan.
Masih berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan dimuka persidangan, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapuskan pidana dilakukan terdakwa Indah Catur Agustin sehingga terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Indah Catur Agustin dengan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua JPU, perbuatan terdakwa Indah Catur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perlu diketahui, selain CS masih banyak yang juga menjadi korban. Baik yang belum lapor dan yang sudah lapor di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Bahkan kedua terdakwa ini sudah jadi tersangka lagi di Polda Jatim atas laporan salah satu korban. (*)
- Pewarta : Ronie Dwito
- Foto : Ronie
- Penerbit : Dwito