Diskusi Menarik Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers

SURABAYA || WARTAINDONESIA.co – Reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga melalui hasil pencarian di internet atau google.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Web Development RLD, Fatchur Rohman saat menghadiri diskusi bertema “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar pada Jumat, (10/07/26) di Hanaka Social Space, Surabaya.

Diskusi yang digagas oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini juga menghadirkan narasumber Ketua Forum Pemred SMSI Jatim, Dinas Kominfo Jatim dan Dekan Fikom Unitomo Surabaya.

Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama. (Foto : Dokumentasi RLD/Warta Indonesia)

Fatchur Rohman menjelaskan bahwa, upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan. Namun, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena, berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

“Pengelolaan reputasi sebaiknya dilakukan dengan cara yang etis. Seperti, memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan,” kata Fatchur.

Menurut Fatchur, pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama menjelaskan, permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme berbeda, bergantung pada jenis kontennya.

“Permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang diatur melalui ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers,” tegas Aulia.

Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers.

Baca Juga  Bukber Seru Berhadiah Motor Matic Hanya di Swiss-Belinn Tunjungan

Aulia menambahkan, pemberitaan memang bisa berdampak pada reputasi seseorang. Namun berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji M. Rahmat. Ia menegaskan kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” terang Samiadji.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

“Karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat,” ungkap Harliantara.

Melalui diskusi yang dikemas secara santai tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers. Sehingga, perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi. (*)

  • Pewarta : Tulus Widodo
  • Foto : Dokumentasi RLD
  • Editor : Rizal IT

You may also like...