PT Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Putusan Pembatalan Merek Tisu MICE
JAKARTA_WARTAINDONESIA.co – Dianggap memiliki kesamaan merek, PT The Univenus lakukan gugatan pembatalan terhadap PT Azkia Diva Nusantara pemilik perusahaan tisu dengan merek MICE.
Gugatan pembatalan merek ini dilakukan dengan alasan bahwa merek MICE memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek NICE yang telah lebih dahulu terdaftar.
Perlu diketahui, merek MICE produksi PT Azkia Diva Nusantara merupakan produk UMKM yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada tanggal 24 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001173566, dan memiliki perlindungan hingga 24 Juli 2033.
Kuasa Hukum PT Azkia Diva, Adrian Rizki Ramadhan, S.H, M.H mengatakan bahwa, dengan terdaftarnya merek tersebut, PT Azkia Diva Nusantara berhak untuk mengedarkan dan menjual produk Tissue MICE secara sah.
“Namun, pada Juli 2024 PT The Univenus menggugat PT Azkia Diva Nusantara dengan tuduhan bahwa merek MICE memiliki kemiripan dengan merek NICE,” kata Adrian melalui rilis resminya, Senin, (07/10/24) di Jakarta.
Adrian juga menjelaskan, dalam proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek MICE, meskipun merek tersebut telah lebih dahulu terdaftar pada Juli 2023, lengkap dengan design yang sesuai kemasan sementara NICE baru resmi didaftarkan pada Februari 2024.
Adrian Rizki Ramadhan,S .H,M.H Kuasa hukum PT Azkia Diva dari Parama n Co Law Office, menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan kasasi pada tanggal 4 Oktober 2024.
Mereka menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pendaftaran merek first to file, yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan merek memiliki hak hukum atas merek tersebut, bukan berdasarkan siapa yang terlebih dahulu menjual produknya.
“Perlu diketahui bahwa merek MICE telah memiliki pangsa pasar tersendiri dan berbeda dengan pangsa pasar NICE. Oleh karena itu, tuduhan bahwa merek MICE menyebabkan persaingan dan kerugian bagi NICE sangat tidak relevan dan tidak berdasar, karena tidak didukung oleh data dan perhitungan statistik yang valid,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa mereka telah menghadirkan saksi ahli dan konsumen yang mendukung argumen tersebut. Menurut mereka, penggunaan merek yang telah terdaftar secara sah tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran, selama merek tersebut masih dalam masa perlindungannya.
Dalam memori kasasinya, PT Azkia Diva Nusantara menegaskan bahwa pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai kurang tepat karena terdapat fakta materi yang tidak diindahkan.
Mereka berpendapat bahwa gugatan pembatalan merek dan pelanggaran merek seharusnya tidak digabungkan, mengingat keduanya memiliki perbedaan dalam aspek legal standing dan petitum.
“Kami berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak mengintimidasi UMKM local. Serta, tidak memenangkan perusahaan besar dengan mengesampingkan fakta dan bukti yang valid,” pungkas Adrian.
Untuk saat ini, PT Azkia Diva Nusantara menanti hasil dari proses kasasi yang akan menentukan kelanjutan perjalanan produk Tissue MICE di pasar Indonesia. (*)
- Pewarta : Angga DKI
- Foto : Ilustrasi
- Penerbit : Dwito