Bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Hadir Menjadi Saksi di Persidangan
SURABAYA_WARTAINDONESIA.co – Dalam sidang lanjutan terkait kasus yang menyeret terdakwa Liliana Herawati pada Kamis (16/06/23) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menghadirkan saksi Bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Yunita Wijaya.
Pada persidangan yang dipimpin Dewa Suardita, saksi menjelaskan tugas dia sebagai bendahara perguruan yaitu melakukan pencatatan. Sedangkan, yang bertanggungjawab penuh adalah Sensei Erick.
“Saya hanyab mencatat uang sumbangan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengelolaan dana arisan. Sejak Januari 2015, saya sudah melakukan aktivitas pada catat mencatat sedang 2017 terkait dana CSR maupun pengelolaan dana arisan,” kata Yunita Wijaya menjelaskan.
“Apabila, ada peserta arisan yang ingin membayarkan uang arisan, uang itu ditransfer ke rekening perkumpulan. Untuk aktivitas transfer uang arisan ke perkumpulan ditransfer ke rekening BCA atas nama perkumpulan,” sambungnya.
Yunita menjelaskan, dari uang yang terkumpul direkening Perkumpulan, untuk pengeluarannya semuanya atas arahan Shihan Bambang Irwanto dan Sensei Erick Sastrodikoro. Sedangkan, mengenai speciment tanda tangan sesuai ketentuan bank, diminta Bank tanda tangan Ketua Umum.
Pada persidangan ini, Jaksa Darwis menanyakan untuk semua uang-uang yang masuk ke rekening Perkumpulan, sudah terkumpul berapa? Saksi menjawab jumlahnya sekitar Rp. 6 Miliar. Jumlah ini sekitar tahun 2020. Sebagai bendahara, saksi Yunita Wijaya menjelaskan bahwa ia tidak lagi sebagai bendahara sejak tahun 2020.
Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara, Yunita Wijaya menegaskan, bahwa semua uang arisan, telah dibagikan semuanya ke para peserta arisan di tahun 2021.
“Uang Rp. 6 miliar itu adalah dana yang diperoleh dari dana CSR dan dana hasil pengelolaan,” kata Yunita Wijaya dimuka persidangan.
Mengenai biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan, Yunita Wijaya juga menjelaskan bahwa biaya-biaya seperti kenaikan sabuk, kenaikan ujian DAN, semuanya ditanggung Bambang Irwanto. Shihan Bambang Irwanto ini bisa dikatakan tulang punggung.
“Semua biaya-biaya berasal dari uang pribadi Shihan Bambang Irwanto dan tidak pernah menggunakan uang yang diambil dari rekening Perkumpulan. Dan selama menjabat sebagai bendahara perkumpulan beberapa kali membiayai berbagai kegiatan,” tegasnya.
Kegiatan dijelaskan saksi Yunita Wijaya ini adalah antara lain mendatangkan orang Jepang untuk melatih. Pelatihan dengan mendatangkan orang Jepang sebagaimana diterangkan Yunita Wijaya dimuka persidangan ini, dilaksanakan di Batu dan Surabaya.
“Kegiatan tersebut digelar dikediaman Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto di Batu-Malang. Semua biaya-biaya yang timbul, ditanggung Shihan Bambang Irwanto,” ungkap Yunita. (*)
- Pewarta : Widodo
- Foto : Istimewa
- Penerbit : Dwito